BTemplates.com

Kamis, 19 September 2019

Hak Petani Kecil Atas Benih di Tengah Arena Pasar Bebas Dunia.


Beberapa tahun terakhir ini sedang hangat dibicarakan baik lewat forum diskusi  atau forum petani yang lain terkait perkembangan kegiatan pemuliaan tanaman dan konservasi atas kekayaan plasma nutfah di nusantara. Salah satu persoalan penting yang dibahas oleh para petani pemulia dan pemerhati benih adalah, isu perjanjian perdagangan bebas, khususnya soal kemungkinan Indonesia akan diwajibkan meratifikasi konvensi UPOV 91.
Kegiatan Seleksi Tanaman Padi Karya Petani Kecil di Jawa Timur.
Kewajiban mengikatkan diri pada konvensi UPOV ini merupakan konsekuensi dari langkah pemerintah yang mengikatkan diri dalam Perjanjian Indonesia - EFTA. Lewat perjanjian itu, para anggota, khususnya dari negara-negara Asia, termasuk Indonesia, kemudian ditekan untuk mengadopsi undang-undang perlindungan atas hak kekayaan intelektual terhadap benih berdasarkan TRIPS (Trade Related Aspect of Intellectual Property).
Dalam mekanisme TRIPS inilah, kemudian, terdapat kewajiban harmonisasi aturan perlindungan varietas tanaman yang mengacu pada konvensi UPOV 91. Dalam banyak forum diskusi dan silaturrohmi  para petani pemulia dan penggiat benih lokal nusantara, mayoritas  membuat kesimpulan bersikap tegas menolak rencana pemerintah mengikatkan diri dalam konvensi UPOV 91. Para petani menilai, konvensi yang merupakan singkatan dari bahasa Perancis, Union pour la Protection des Obtentions Vegetables atau perjanjian internasional untuk perlindungan tanaman itu, merupakan bentuk pengebirian hak petani atas benih.

Menurut pendapat dan kesimpulan hasil diskusi para petani pemerhati dan pemulia benih :  pemberlakuan konvensi UPOV 91 jika nantinya Indonesia mengikatkan diri ini bakal sangat merugikan. Pasalnya, dari berbagai diskusi yang pernah digelar, bisa disimpulkan, perjanjian ini justru dibuat untuk menguntungkan para pemulia benih dari lembaga penelitian dan perusahaan benih, terutama perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara, dan sekaligus membatasi hak-hak petani atas benih.

Ada beberapa alasan mengapa UPOV 91 sangat merugikan bagi petani pemulia benih. Pertama, konvensi ini melarang atau membatasi penyimpanan, pertukaran dan penjualan benih. Kedua, komersialisasi benih menguntungkan perusahaan multinasional dimana, perusahaan dan lembaga pembenih dapat mengambil benih dari petani, mereproduksi, melakukan seleksi penyamaan benih / homogenisasi, memprivatisasikannya dan mengklaim kepemilikan sebagai varietas yang mereka miliki.

Anggota Komunitas Agro Mas Nusantara  di lahan Galur lokal Petani .
Ketiga, adanya klausul denda dan kriminalisasi terhadap petani, yang dianggap meng-kopi benih yang sudah dipatenkan perusahaan multi nasional. Keempat, akan menyebabkan erosi keaneka ragaman hayati. Kelima, menyebabkan ketergantungan petani terhadap industri / perusahaan benih.

Wajar jika petani dalam diskusi tersebut menyusun sebuah harapan agar kemerdekaan petani sebagai pemulia benih tidak terampas oleh perdagangan bebas. Pertama, petani mengharapkan lahirnya wadah organisasi bagi petani pemulia benih yang kuat. Wadah bagi petani pemulia benih ini, merupakan wadah yang bergerak tidak hanya pada level komunitas, tetapi harus lebih luas dan memiliki fungsi sebagai pengayom pemulia dan pemerhati benih lokal nusantara.

Wadah ini juga harus memiliki fungsi menjembatani relasi dengan pihak lain untuk meningkatkan posisi tawar petani pemulia benih. Kemudian, wadah organisasi petani ini harus merupakan wadah yang dapat digunakan untuk menitipkan aspirasi petani pemulia benih, sebagai forum pemersatu, dan wadah yang dapat mewujudkan cita cita berdirinya koperasi bagi pemuliaan tanaman. Wadah ini juga harus merupakan wadah yang dapat mendampingi teknis pelaporan, pendaftaran, hingga pelepasan varietas tanaman.
Heri Purwanto di Lahan Penanaman Padi Hasil Seleksi Petani Kecil di Perbatasan Lamongan Tuban.
Kedua, petani pemulia benih punya harapan agar dimuliakan oleh negara. Ketiga, adanya penerimaan masyarakat terhadap varietas yang dihasilkan petani pemulia benih dan merasa puas atas benih tersebut. Keempat, petani pemulia benih mampu merdeka atas ketergantungan pada benih dari kios atau lebih besar lagi perusahaan benih.

Kelima, pengetahuan petani pemulia benih harus disebarluaskan ke seluruh Indonesia. Terakhir, harapan petani pemulia benih adalah terjadinya regenerasi pemuda sebagai pemulia yang dimulai dengan porsi yang tepat. 
Disadur dari sumber  : https://villagerspost.com / 2019.