BTemplates.com

Selasa, 29 Januari 2019

Padi Unggul Sertani di Jawa Timur : Setitik Harapan Menuju Kedaulatan Pangan Nusantara.

Akhir-akhir ini nama Surono Danu gencar menghiasi media massa baik koran, televisi, media sosial serta lingkungan akademis juga tak luput dari pengaruh beliau. Pria berusia 67 tahun tersebut telah memberikan tamparan telak bagi pemerintah karena memberikan kontribusi nyata terhadap harapan sektor pertanian di Indonesia.

Bagaimana tidak, dengan kondisi yang ala kadarnya, Surono Danu melakukan penelitian selama berpuluh-puluh tahun untuk mendapatkan benih padi unggul khas Indonesia disaat pemerintah terus menggenjot impor beras. Dengan tekadnya itu beliau bercita-cita memajukan dunia pertanian di Indonesia.
Kemasan Benih Padi Unggul Sertani 13 : Salah Satu Karya Ir. Surono Danu.
Perjuangan bermula ketika beliau menelusuri berbagai jenis varietas padi di sekitar daerah tempat tinggalnya yaitu Lampung Tengah. Berbekal tekad kuat dan ilmu yang dikuasainya, mantan pegawai departemen pertanian tersebut menemukan bibit padi unggul Sertani 1 dalam kurun waktu 20 tahun penelitian. Bibit lokal asli Indonesia ini mampu menghasilkan 14 ton gabah per hektar saat panen, tahan hama, dan perawatannya tidak membutuhkan banyak air. Berbeda dengan varietas benih padi yang selama ini diklaim sebagai bibit unggul, kisaran panennya hanya setengah dari benih sertani dan rawan terserang hama yang notabene adalah benih padi impor. Dan yang paling menggembirakan benih unggul tersebut juga diperuntukkan bagi jenis tanaman pertanian lainnya seperti singkong, semangka, jagung, kedelai, kacang panjang, kacang tanah.


Berkaca dari kegigihan Surono Danu, pemerintah selayaknya bergegas untuk berbenah diri dalam rangka re-orientasi kebijakan pertanian di Indonesia yang masih mengandalkan impor. Setidaknya ada tiga faktor yang harus mendapat perhatian yaitu pertama, memprioritaskan benih lokal sebagai bibit unggul. Dikarenakan setiap varietas tanaman pertanian pasti memiliki karakteristik bawaan dari daerah asalnya sehingga benih impor harus dipikir beribu-ribu kali karena karakteristik bawaan tidak cocok untuk iklim pertanian di Indonesia. Kedua, pasar diperuntukkan bagi perekonomian Indonesia terlebih dahulu. Terdapat banyak tawaran dari petani diseluruh pelosok negeri agar benih unggul tersebut ditanam di daerahnya. Ketertarikan tersebut semakin menyakinkan bahwa benih lokal mampu memenuhi harapan masyarakat petani di Indonesia pada umumnya. Ketiga, perlindungan hak paten bagi benih unggul tersebut sehingga semua orang bahkan negara sekalipun dilarang membajak kerja keras peneliti/penemu.
Penampilan Padi Sertani 13 di Lahan Sawah di Jawa Timur.
Beranjak dari ketiga faktor tersebut legalitas serta kemauan politik lah yang mampu memperlancar tekad pembangunan pertanian yang mengarah pada kedaulatan pangan Indonesia. Masih jelas terdapat fenomena kelaparan, gizi buruk di beberapa wilayah di Indonesia. Rumus kedaulatan pangan memiliki empat area prioritas IPC (2006), yaitu
  1. Hak terhadap pangan,
  2. Akses terhadap sumber-sumber daya produktif,
  3. Pengarusutamaan produksi yang ramah lingkungan.
  4. Perdagangan dan pasar lokal.
Hak terhadap pangan dikaitkan dengan pengembangan pendekatan hak asasi manusia pada individu, serta pangan bergizi yang diterima secara kultural. Sedangkan akses kepada sumber daya produktif berkaitan dengan akses kepada lahan, air, dan sumber genetik.

Regulasi terkait kedaulatan pangan Indonesia telah dikembangkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996. Adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menggantikan Undang-Undang tersebut. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012, persoalan pangan ditujukan untuk mencapai tiga hal sekaligus, yaitu kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan katahanan pangan. Dengan demikian, Undang-Undang baru ini akan menjadi identitas baru bagi pembangunan pertanian dan pangan Indonesia. Dengan kedaulatan pangan, diharapkan tidak lagi dijumpai persoalan-persoalan dasar tentang pangan, seperti gizi buruk, kelaparan, rawan pangan, dan sebagainya. Undang-Undang Pangan yang baru ini berupaya memberikan kewajiban kepada negara untuk memenuhi, menghormati dan melindungi hak atas pangan warga negaranya.
Bentuk Bulir Padi Sertani 13 yang Mempunyai Potensi Hasil mencapai 13 Ton.
Kedaulatan pangan merupakan konsep yang komprehensif dimana faktor manusia (petani) sebagai penggerak utama sektor pertanian pantas mendapatkan perhatian lebih. Maksudnya, ketika pemerintah menjamin akses petani untuk mengembangkan lahan garapan, proteksi terhadap produk lokal, menjamin pasar yang lebih luas, secara tidak langsung mengangkat derajat kehidupan petani yang selama ini masih miskin karena keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena itu, penemuan benih unggul oleh masyarakat bangsa sendiri layak diperjuangkan serta dilindungi melalui hak paten agar keberlanjutannya dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia.