Akhir-akhir
ini nama Surono Danu gencar menghiasi media massa baik koran, televisi, media
sosial serta lingkungan akademis juga tak luput dari pengaruh beliau. Pria
berusia 67 tahun tersebut telah memberikan tamparan telak bagi pemerintah
karena memberikan kontribusi nyata terhadap harapan sektor pertanian di
Indonesia.
Bagaimana
tidak, dengan kondisi yang ala kadarnya, Surono Danu melakukan penelitian
selama berpuluh-puluh tahun untuk mendapatkan benih padi unggul khas Indonesia
disaat pemerintah terus menggenjot impor beras. Dengan tekadnya itu beliau
bercita-cita memajukan dunia pertanian di Indonesia.
Kemasan Benih Padi Unggul Sertani 13 : Salah Satu Karya Ir. Surono Danu. |
Perjuangan
bermula ketika beliau menelusuri berbagai jenis varietas padi di sekitar daerah
tempat tinggalnya yaitu Lampung Tengah. Berbekal tekad kuat dan ilmu yang
dikuasainya, mantan pegawai departemen pertanian tersebut menemukan bibit padi
unggul Sertani 1 dalam kurun waktu 20 tahun penelitian. Bibit lokal asli
Indonesia ini mampu menghasilkan 14 ton gabah per hektar saat panen, tahan
hama, dan perawatannya tidak membutuhkan banyak air. Berbeda dengan varietas
benih padi yang selama ini diklaim sebagai bibit unggul, kisaran panennya hanya
setengah dari benih sertani dan rawan terserang hama yang notabene adalah benih
padi impor. Dan yang paling menggembirakan benih unggul tersebut juga
diperuntukkan bagi jenis tanaman pertanian lainnya seperti singkong, semangka,
jagung, kedelai, kacang panjang, kacang tanah.
Berkaca
dari kegigihan Surono Danu, pemerintah selayaknya bergegas untuk berbenah diri
dalam rangka re-orientasi kebijakan pertanian di Indonesia yang masih
mengandalkan impor. Setidaknya ada tiga faktor yang harus mendapat perhatian yaitu pertama, memprioritaskan benih lokal sebagai bibit unggul. Dikarenakan
setiap varietas tanaman pertanian pasti memiliki karakteristik bawaan dari
daerah asalnya sehingga benih impor harus dipikir beribu-ribu kali karena
karakteristik bawaan tidak cocok untuk iklim pertanian di Indonesia. Kedua, pasar diperuntukkan bagi
perekonomian Indonesia terlebih dahulu. Terdapat banyak tawaran dari petani
diseluruh pelosok negeri agar benih unggul tersebut ditanam di daerahnya.
Ketertarikan tersebut semakin menyakinkan bahwa benih lokal mampu memenuhi
harapan masyarakat petani di Indonesia pada umumnya. Ketiga, perlindungan hak paten bagi benih unggul tersebut sehingga
semua orang bahkan negara sekalipun dilarang membajak kerja keras
peneliti/penemu.
Penampilan Padi Sertani 13 di Lahan Sawah di Jawa Timur. |
Beranjak dari ketiga faktor tersebut legalitas serta
kemauan politik lah yang mampu memperlancar tekad pembangunan pertanian yang
mengarah pada kedaulatan pangan Indonesia. Masih jelas terdapat fenomena
kelaparan, gizi buruk di beberapa wilayah di Indonesia. Rumus kedaulatan pangan
memiliki empat area prioritas IPC (2006), yaitu
- Hak terhadap pangan,
- Akses terhadap sumber-sumber daya produktif,
- Pengarusutamaan produksi yang ramah lingkungan.
- Perdagangan dan pasar lokal.
Hak terhadap pangan dikaitkan dengan pengembangan
pendekatan hak asasi manusia pada individu, serta pangan bergizi yang diterima
secara kultural. Sedangkan akses kepada sumber daya produktif berkaitan dengan
akses kepada lahan, air, dan sumber genetik.
Regulasi terkait kedaulatan pangan Indonesia telah
dikembangkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996. Adalah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menggantikan Undang-Undang
tersebut. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012, persoalan pangan ditujukan
untuk mencapai tiga hal sekaligus, yaitu kedaulatan pangan, kemandirian pangan,
dan katahanan pangan. Dengan demikian, Undang-Undang baru ini akan menjadi
identitas baru bagi pembangunan pertanian dan pangan Indonesia. Dengan
kedaulatan pangan, diharapkan tidak lagi dijumpai persoalan-persoalan dasar
tentang pangan, seperti gizi buruk, kelaparan, rawan pangan, dan sebagainya.
Undang-Undang Pangan yang baru ini berupaya memberikan kewajiban kepada negara
untuk memenuhi, menghormati dan melindungi hak atas pangan warga negaranya.
Bentuk Bulir Padi Sertani 13 yang Mempunyai Potensi Hasil mencapai 13 Ton. |
Kedaulatan pangan merupakan konsep yang
komprehensif dimana faktor manusia (petani) sebagai penggerak utama sektor
pertanian pantas mendapatkan perhatian lebih. Maksudnya, ketika pemerintah
menjamin akses petani untuk mengembangkan lahan garapan, proteksi terhadap
produk lokal, menjamin pasar yang lebih luas, secara tidak langsung mengangkat
derajat kehidupan petani yang selama ini masih miskin karena keuntungan yang
diperolehnya. Oleh karena itu, penemuan benih unggul oleh masyarakat bangsa
sendiri layak diperjuangkan serta dilindungi melalui hak paten agar
keberlanjutannya dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia.