Benih
merupakan salah satu pilar penting dalam diskursus kedaulatan pangan. Disinilah
benih dapat dipahami bahwa tak ada kedaulatan pangan jika petaninya tidak
berdaulat. Salah satu hal penting dalam kehidupan petani adalah benih.
Dalam
prinsip kedaulatan pangan, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dan beberapa Asosiasi Petani terus
mendorong tercapainya kedaulatan petani atas benih. Maklum saja saat ini lebih
dari 60 persen benih yang ada tidak lagi dimiliki oleh petani namun perusahaan.
Heri Purwanto Sebagai Pemateri : Kemandirian Petani atas Benih. |
Dalam
beberapa tahun terakhir, Beberapa Kolasi Rakyat / Asosiasi Petani yang bertujuan mewujudkan kedaulatan pangan terus melakukan upaya penguatan kapasitas petani
terkait dengan benih. Selain itu juga dilakukan serangkaian kegiatan kampanye
dan advokasi terkait kebijakan perbenihan di Indonesia.
Salah
satunya melalui kegiatan Judicial Review atas undang-undang nomor 12 tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman. Bersama jaringan NGO nasional, KRKP dan Asosiasi Petani berhasil
mendorong dibatalkannya tiga pasal yang membatasi penguasaan benih dan plasma
nutfah oleh petani.
Mahkamah
Konstitusi mengabulkan gugatan atas pasal 9 ayat 3 dan pasal 12 ayat 1. Dengan
putusan ini maka perorangan petani kecil dapat melakukan pencarian dan
pengumpulan plasma nutfah tanpa harus izin pemerintah terlebih dahulu serta
mengedarkan varietas hasil pemuliaan petani dalam negeri tanpa terlebih dahulu
dilepas oleh Pemerintah ( Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait penyaluran benih ke petani sendiri / Kelompok atau kalangan sendiri ).
Para Peserta Sarasehan Terkait Benih dan Pertanian di Kec. Balongpanggang Gresik. |
Keberhasilan
proses Judicial Review
bukan berarti persoalan kedaulatan
petani atas benih selesai. Pada kenyataannya pencapaian cita-cita tersebut
masih jauh dan perlu kerja keras.
Rangkaian
upaya advokasi, penguatan kapasitas petani dan kelembagaan perbenihan petani
menjadi agenda kedepan. Selain itu membangun opini guna meningkatkan kepedulian
dan dukungan publik terhadap isu benih dan petani melalui kampanye perlu terus
dilakukan.
Salah
satu bagian dari kegiatan kampanye dan advokasi tersebut adalah dengan
mempublikasikan berbagai material terkait isu ini. Beberapa waktu lalu, KRKP bersama
Sajogyo Institut mendapat kepercayaan dan hibah naskah terjemahan The
Philosophy of Seed yang mengulas tentang falsafah benih karya Prof. Sjamsoe'oed
Sadjad untuk dipublikasikan.
Setelah
dipublikasikan, gagasan dalam buku ini disebarluaskan dalam ruang-ruang
intelektual berupa diskusi di beberapa tempat dan melibatkan berbagai kalangan
baik akademisi, praktisi, masyarakat sipil, organisasi tani, mahasiswa, dan
kelompok-kelompok yang relevan dan berpotensi dalam menyerap gagasan dalam buku
tersebut.
Peserta dari Anggota Gapoktan Di Kec Balongpanggang Kab. Gresik. |
Publikasi tentang falsafah benih merupakan momentum penting untuk mendorong para pihak meningkatkan kesadarannya tentang arti penting benih. Tidak ada pangan jika tidak ada benih. Kedaulatan pangan sejatinya hanya akan bisa terwujud jika prasyarat adanya kedaulatan petani atas benih terjadi. REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Said Abdullah, Nov 2015.